Pegiat Desa - Secara nasional, data Indeks Desa terkait swasembada pangan menunjukkan bahwa sebanyak 57.959 desa atau 77,01% dari total 75.259 desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024 belum tergolong swasembada pangan. Kondisi ini mencerminkan masih banyak masyarakat desa yang belum memiliki akses memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan. Faktor-faktor seperti isu politik keamanan global, bencana alam, dan perubahan iklim juga turut memengaruhi produksi dan distribusi pangan di tingkat lokal maupun global, sehingga meningkatkan risiko gagal panen dan mengganggu stabilitas persediaan pangan di Indonesia.
Langkah Strategis dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan
Untuk menghadapi tantangan ini, Presiden Republik Indonesia menetapkan delapan misi Asta Cita, salah satunya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Sebagai bagian dari misi tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki tugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pembangunan desa, pengembangan ekonomi desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Sebagai upaya memperkuat kebijakan ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menetapkan bahwa 20% Dana Desa harus digunakan untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program.
Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Kemendes PDTT mendorong penggunaan Dana Desa secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan pangan desa. Dana ini digunakan sesuai potensi dan produk unggulan desa, baik nabati seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, dan kelengkeng, maupun hewani seperti ikan nila, ayam petelur, dan domba. Selain mendukung swasembada pangan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendorong perputaran ekonomi lokal.
Panduan Penggunaan Dana Desa
Untuk mendukung kebijakan ini, Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan telah disusun dengan tujuan:
- Memanfaatkan BUM Desa dan Lembaga Ekonomi Desa Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
- Alokasi Dana Desa Minimal 20% Memastikan minimal 20% Dana Desa digunakan sebagai penyertaan modal untuk BUM Desa atau investasi lembaga ekonomi desa lainnya, yang diputuskan dalam musyawarah desa atau antar desa.
- Pemberdayaan Pelaku Usaha Sektor Pangan Mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha lainnya di sektor pangan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa.
- Dukungan Pemerintah Daerah Menguatkan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memberikan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan bagi pelaksanaan program ketahanan pangan.
Dengan kebijakan ini, Kemendes PDT optimistis desa-desa di Indonesia dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan swasembada pangan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
0 Comments