Advertisement

Kepmen No. 3 Tahun 2025: Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Menuju Swasembada

(Sumber : Capture Kepmen No 3 Tahun 2025)


Pegiat Desa - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan di desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3 Tahun 2025. Kepmen ini berisi panduan penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada program ketahanan pangan secara inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Latar Belakang

Data nasional menunjukkan bahwa 77,01% desa di Indonesia belum tergolong swasembada pangan, meskipun sebagian besar telah menerima Dana Desa. Tantangan lainnya seperti isu geopolitik, perubahan iklim, dan bencana alam turut memengaruhi stabilitas pangan di tingkat lokal dan nasional. Kepmen ini hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

(Download Kepmen No 3 Tahun 2025)

Isi Utama Kepmen No. 3 Tahun 2025

Kepmen ini memberikan arah dan pedoman kepada pemerintah daerah, desa, serta lembaga terkait dalam pengelolaan Dana Desa untuk meningkatkan ketahanan pangan. Berikut poin-poin pentingnya:

  1. Penguatan Peran BUMDes dan Kelembagaan Ekonomi Desa: BUMDes, BUMDes bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya diberi peran utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, baik untuk produksi, distribusi, maupun pemasaran produk pangan lokal.
  2. Alokasi Dana Desa: Dana Desa minimal 20% harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya. Keputusan ini wajib ditetapkan dalam musyawarah desa.
  3. Pemberdayaan Pelaku Usaha Sektor Pangan: Program ini mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha pangan lainnya, sekaligus mengoptimalkan potensi unggulan desa seperti padi, jagung, ikan nila, dan ayam petelur.
  4. Dukungan Pemerintah: Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diwajibkan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada desa-desa untuk implementasi program ini.

Tujuan Kepmen

Kepmen ini bertujuan untuk:

  • Menjamin keberlanjutan program ketahanan pangan desa.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal.
  • Memperluas lapangan pekerjaan dan mendukung roda ekonomi desa.

Harapan dan Implementasi

Dengan adanya Kepmen No. 3 Tahun 2025, diharapkan desa-desa di Indonesia mampu memaksimalkan potensi lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang mandiri. Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung misi Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan dan kemandirian bangsa.

(Download Kepmen No 3 Tahun 2025)

Post a Comment

0 Comments