Pegiat Desa - Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kembali
mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sosialisasi
ini sebelumnya dilakukan secara virtual dengan para Kepala Desa di Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Kali ini, kegiatan serupa dilakukan
dengan melibatkan Kepala Desa dari Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung,
Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Dalam
sosialisasi tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa Permendesa ini akan
menjadi panduan bagi pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyoroti peran Dana Desa sebagai
salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di tingkat desa.
Pada tahun
2025, Pemerintah Pusat mengalokasikan Rp71 triliun Dana Desa kepada
pemerintah desa. Secara akumulatif, sejak tahun 2015 hingga sekarang, total
Dana Desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun. Mendes Yandri
menyatakan bahwa Kementerian Desa dan PDT, bersama instansi terkait, terus
mengawal, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan optimal.
Sesuai
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan
pada tujuh poin utama: (1). Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Sebesar 15
persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). (2). Penguatan
Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Meningkatkan daya tahan desa
terhadap dampak perubahan iklim. (3). Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar
Kesehatan: Termasuk pencegahan stunting. (4). Dukungan Ketahanan Pangan
atau Swasembada Pangan: Mendes Yandri menekankan bahwa tidak boleh
kurang dari 20 persen Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan, dengan
total minimal Rp16 triliun. (5). Pengembangan Potensi Keunggulan Desa:
Fokus pada pemberdayaan ekonomi desa sesuai potensi lokal. (6). Pemanfaatan
Teknologi untuk Implementasi Desa Digital: Mempercepat transformasi digital
di desa. (7). Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Bahan Baku Lokal:
Mengutamakan program yang memberdayakan tenaga kerja lokal.
Di himpun
dari laman kemendesa.go.id dalam mendukung program ketahanan pangan, Mendes
Yandri mengungkapkan bahwa alokasi 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16
triliun menjadi angka minimal. Ia menjelaskan, alokasi ini dapat ditingkatkan
hingga mencapai Rp20 triliun jika diperlukan. Langkah ini sesuai arahan
Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penyediaan bahan baku
makan siang bergizi untuk masyarakat.
“Sekurang-kurangnya
Rp16 triliun Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan. Jika lebih, hingga 25
persen atau 30 persen, itu juga diperbolehkan,” ujar Mendes Yandri.
0 Comments