Advertisement

Mendes Yandri Susanto: Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

 (Sumber : ig kemendespdt)


Pegiat Desa - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sosialisasi ini sebelumnya dilakukan secara virtual dengan para Kepala Desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Kali ini, kegiatan serupa dilakukan dengan melibatkan Kepala Desa dari Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Dalam sosialisasi tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa Permendesa ini akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyoroti peran Dana Desa sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat mengalokasikan Rp71 triliun Dana Desa kepada pemerintah desa. Secara akumulatif, sejak tahun 2015 hingga sekarang, total Dana Desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun. Mendes Yandri menyatakan bahwa Kementerian Desa dan PDT, bersama instansi terkait, terus mengawal, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan optimal.

Sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, penggunaan Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan pada tujuh poin utama: (1). Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Sebesar 15 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). (2). Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Meningkatkan daya tahan desa terhadap dampak perubahan iklim. (3). Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk pencegahan stunting. (4). Dukungan Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan: Mendes Yandri menekankan bahwa tidak boleh kurang dari 20 persen Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan, dengan total minimal Rp16 triliun. (5). Pengembangan Potensi Keunggulan Desa: Fokus pada pemberdayaan ekonomi desa sesuai potensi lokal. (6). Pemanfaatan Teknologi untuk Implementasi Desa Digital: Mempercepat transformasi digital di desa. (7). Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Bahan Baku Lokal: Mengutamakan program yang memberdayakan tenaga kerja lokal.

Di himpun dari laman kemendesa.go.id dalam mendukung program ketahanan pangan, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa alokasi 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp16 triliun menjadi angka minimal. Ia menjelaskan, alokasi ini dapat ditingkatkan hingga mencapai Rp20 triliun jika diperlukan. Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penyediaan bahan baku makan siang bergizi untuk masyarakat.

“Sekurang-kurangnya Rp16 triliun Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan. Jika lebih, hingga 25 persen atau 30 persen, itu juga diperbolehkan,” ujar Mendes Yandri.

Post a Comment

0 Comments