Undang-Undang Desa memberikan keleluasaan bagi desa untuk mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, setiap tahun pemerintah pusat mengalokasikan dana desa yang cukup besar, termasuk untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peran Strategis BUMDes
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuannya adalah untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“BUMDes bisa bergerak di berbagai bidang seperti penyediaan sembako, pasar desa, pengelolaan produk pertanian, wisata desa, dan sebagainya,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
BUMDes diharapkan tampil sebagai lembaga yang mampu menyelamatkan perekonomian desa. Melalui berbagai usaha yang dikelola, BUMDes dapat mengurangi angka pengangguran di desa serta menambah pendapatan masyarakat desa. Untuk itu, regulasi yang mendukung, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, memberikan landasan hukum bagi BUMDes untuk menjalankan fungsi ekonominya secara maksimal.
Penguatan BUMDes melalui Kolaborasi dan Konsolidasi
Untuk memperkokoh eksistensi BUMDes, diperlukan berbagai langkah strategis, seperti konsolidasi internal dan membangun kemitraan dengan pelaku ekonomi lokal, perusahaan swasta, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kolaborasi ini dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan kapasitas manajemen usaha di tingkat desa.
“Dengan keinginan dan tekad yang kuat, BUMDes akan mampu terus berkiprah meskipun memiliki banyak keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun permodalan,” tambah Yandri.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus mendorong penggunaan teknologi dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pengelola BUMDes. Langkah ini sejalan dengan fokus penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, di mana pemberdayaan ekonomi desa menjadi salah satu prioritas.
Dengan regulasi yang mendukung dan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperluas peluang kerja, dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh pelosok Indonesia.
0 Comments