Advertisement

Menteri Desa Sosialisasikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Desa 2025

(Sumber : ig kemendespdt)

Pegiat Desa - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi acuan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025. Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi, kali ini sosialisasi dilanjutkan bersama para Kepala Desa dari Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa Permendesa ini bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi Dana Desa. “Dana Desa adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, kami bersama instansi terkait terus mengawal dan memastikan pemanfaatannya dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Dana Desa 2025 Capai Rp71 Triliun

Pada tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun, yang menambah total alokasi sejak 2015 hingga saat ini menjadi Rp610 triliun. Mendes Yandri menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2025 difokuskan pada tujuh aspek utama sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem Sebanyak 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim Desa-desa diharapkan mampu beradaptasi dengan tantangan perubahan iklim melalui program-program strategis.
  3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Fokus pada promosi kesehatan dan pencegahan stunting.
  4. Program Ketahanan Pangan Mendes Yandri menegaskan pentingnya alokasi 20% Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan. “Sekurang-kurangnya Rp16 triliun dari Dana Desa akan digunakan untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Jika memungkinkan, alokasinya dapat ditingkatkan hingga Rp20 triliun,” ungkapnya.
  5. Pengembangan Potensi Keunggulan Desa Mendorong desa-desa untuk memanfaatkan keunggulan lokal guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi Mendukung percepatan implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Mengutamakan penggunaan bahan baku lokal untuk proyek-proyek di desa.

Pengawasan Dana Desa

Untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa sesuai peruntukannya, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) guna melakukan pengawasan dan pendampingan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masalah hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

“Kami ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang menghambat implementasi program desa,” tegas Mendes Yandri.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kemendes PDT. Secara virtual, acara ini turut diikuti oleh Kepala Dinas PMD, para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tenaga pendamping desa.

Dengan fokus yang jelas dan pengawasan yang ketat, Mendes Yandri optimistis bahwa Dana Desa 2025 dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Post a Comment

0 Comments