Advertisement

Musyawarah Desa Khusus: Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025 Desa Tunggulwulung

(Sumber: Dok Pemdes Tunggulwulung)

Pegiat Desa - Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025, Pemerintah Desa Tunggulwulung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun (Kasun), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Acara ini bertujuan untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2025 yang sesuai dengan kriteria yang telah diatur.

Sambutan Kepala Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tunggulwulung yang akrab disapa Mas Agung menekankan beberapa poin penting terkait pelaksanaan BLT-DD tahun 2025:

  1. Prosentase Maksimal 15% Kepala Desa menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi terbaru, alokasi anggaran BLT-DD maksimal adalah 15% dari total Dana Desa. Beliau meminta perangkat desa untuk segera mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengurangan prosentase alokasi BLT-DD.
  2. Penyaringan Tepat Sasaran Kepala Desa juga menekankan pentingnya memperketat proses penyaringan calon penerima manfaat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
  3. Jumlah KPM Sebanyak 41 Orang Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa jumlah penerima manfaat BLT-DD tahun 2025 ditetapkan sebanyak 41 orang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan dari Pendamping Lokal Desa

Sya’roni selaku PLD Desa Tunggulwulung turut memberikan penjelasan terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang mencakup tujuh poin utama sesuai Permendes PDT No 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 :

  1. BLT Maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa.
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim, termasuk program-program yang mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Dasar Layanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa.
  4. Ketahanan Pangan Minimal 20% dari total anggaran Dana Desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
  6. Desa Digital, yaitu pengembangan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan desa.
  7. Padat Karya Tunai, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.

Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT-DD

Berdasarkan regulasi, calon KPM BLT-DD Tahun 2025 ditetapkan dengan mengacu pada kriteria berikut:

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan;
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Dengan musyawarah ini, diharapkan pelaksanaan BLT-DD Tahun 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Kepala Desa juga mengimbau semua pihak untuk terus mengawal program ini demi kesejahteraan masyarakat desa.

Post a Comment

0 Comments