Advertisement

Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Sosialisasi Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 di Kecamatan Pandaan

(Sumber: Dok pegiatdesa.com)

Pegiat Desa - Pemerintah terus berupaya mendukung swasembada pangan melalui pemanfaatan Dana Desa yang lebih terarah dan efektif. Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi panduan bagi desa dalam mengalokasikan anggaran untuk program ketahanan pangan.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Pandaan 1/24/2025, Pak Widyo, selaku Korcam Pendamping Desa dan Bu Uyun Kasi PMD Kec. Pandaan menyampaikan poin-poin penting dari keputusan tersebut. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa wilayah Kec. Pandaan.

Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Pak Widyo menjelaskan bahwa sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, setiap Desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal Alokasi 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan dengan porsi paling rendah 20% dari total Dana Desa. “Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam pembangunan desa,” ujar Pak Widyo.
  2. Disesuaikan dengan Karakteristik dan Potensi Desa Persentase alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan dapat bervariasi, tergantung pada karakteristik dan potensi masing-masing desa. Misalnya, desa dengan potensi pertanian yang besar dapat memanfaatkan dana ini untuk meningkatkan produktivitas hasil tani, sedangkan desa yang berbasis peternakan dapat fokus pada pengembangan sektor peternakan.
  3. Melibatkan BUM Desa dan Kelembagaan Ekonomi Desa Pak Widyo menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya. “Dengan melibatkan lembaga ekonomi desa, pengelolaan program ketahanan pangan dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa,” jelasnya.
  4. Keputusan melalui Musyawarah Desa Setiap program yang akan dibiayai Dana Desa harus diputuskan melalui musyawarah desa. “Proses ini penting untuk memastikan program yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Pak Widyo.

Implementasi dan Harapan

Bu Uyun berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada Pemerintah Desa tentang bagaimana mengoptimalkan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan. “Kami ingin desa-desa di Pandaan dapat menjadi contoh sukses dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ungkapnya.

Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan Dana Desa. Harapannya, melalui Kepmendes No 3 Tahun 2025 ini dapat menjadi acuan yang efektif dalam memaksimalkan potensi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendukung tercapainya swasembada pangan di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments