Pegiat Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi desa. Sejak dicanangkannya otonomi daerah, BUMDes hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, keuangan, dan potensi lokal lainnya. Keberadaan BUMDes semakin penting mengingat tantangan pembangunan yang ada di desa, seperti keterbatasan akses terhadap layanan ekonomi dan keuangan. Untuk lebih memahami peran dan fungsinya, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang BUMDes.
BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh
pemerintah desa yang sepenuhnya dimiliki oleh desa, dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan asli desa, memberdayakan masyarakat desa, dan mengelola
potensi ekonomi lokal. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan perekonomian lokal, dan menjadi sumber pendanaan untuk
pembangunan desa.
Dasar Hukum
BUMDes
Dasar hukum yang mengatur pendirian dan operasional BUMDes di Indonesia tidak hanya mencakup undang-undang, tetapi juga peraturan-peraturan yang lebih spesifik mengenai pengelolaan sumber daya desa. Berikut beberapa dasar hukum utama terkait BUMDes:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU Desa merupakan landasan hukum utama yang memberi kewenangan kepada desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal. Pasal 87 UU Desa menjelaskan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes menjadi instrumen penting dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset serta sumber daya yang dimiliki desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP ini menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk dalam hal pendirian dan pengelolaan BUMDes. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus diterapkan dalam pengelolaan BUMDes agar dapat berjalan dengan efektif dan transparan.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan BUMDes Peraturan Menteri ini memberikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes, yang meliputi tata cara pendirian, struktur organisasi, serta prinsip-prinsip dalam pengelolaan usaha desa. Salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan BUMDes dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa BUMDes sebagai badan usaha desa juga harus mematuhi aturan terkait pengelolaan keuangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang cara pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel, yang juga berlaku bagi BUMDes dalam operasionalnya.
- Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) mengatur tentang kemudahan dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes. Pasal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memperkuat peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur mengenai penggunaan dana desa untuk mendukung berbagai program prioritas yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara umum, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Desa, yang meliputi berbagai sektor pembangunan, termasuk ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dan pembinaan BUMDes.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa PP 11 Tahun 2021 merupakan peraturan
terbaru yang memberikan panduan lebih mendalam tentang pengelolaan dan
pengembangan BUMDes. Dalam PP ini, pemerintah menekankan pentingnya
keberlanjutan dan transparansi dalam pengelolaan BUMDes, serta memperkuat
kewenangan desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 sebagai
pedoman dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes di wilayahnya. Perda ini
bertujuan untuk memperkuat peran BUMDes dalam perekonomian desa dengan
mengatur lebih rinci tentang prosedur pembentukan, pengelolaan, serta
pengawasan BUMDes yang berbasis pada potensi dan kebutuhan masyarakat
desa.
Fungsi dan
Tujuan BUMDes
BUMDes memiliki beberapa fungsi dan tujuan
strategis, antara lain:
- Pemberdayaan Ekonomi Desa: BUMDes dapat mengelola berbagai potensi ekonomi desa seperti hasil pertanian, perikanan, atau kerajinan tangan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Dengan adanya BUMDes, diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat desa, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
- Sumber Pendanaan Desa: BUMDes yang berkembang baik dapat menjadi sumber pendapatan asli desa, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan desa, seperti infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
- Meningkatkan Kemandirian Desa: Melalui BUMDes, desa diharapkan dapat lebih mandiri secara ekonomi dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah.
Tantangan
dalam Pengelolaan BUMDes
Walaupun BUMDes memiliki peran penting,
pengelolaannya tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan utama yang
dihadapi BUMDes antara lain:
- Sumber Daya Manusia (SDM): Kurangnya SDM yang terampil dan berkompeten dalam mengelola BUMDes sering kali menjadi hambatan. Diperlukan pelatihan dan peningkatan kapasitas agar BUMDes dapat dikelola dengan baik.
- Modal Awal: Banyak desa yang mengalami kesulitan dalam menyediakan modal untuk memulai usaha. Meskipun ada dana dari pemerintah, terkadang pengelolaan dana tersebut masih belum optimal.
- Pasar dan Pemasaran: Salah satu tantangan besar adalah bagaimana BUMDes dapat memasarkan produk atau jasa yang dihasilkannya. Akses pasar yang terbatas sering kali menjadi penghalang bagi produk-produk desa untuk berkembang.
Kesimpulan
BUMDes merupakan salah satu solusi penting
dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan
adanya dasar hukum yang jelas, seperti UU Desa, PP 11 Tahun 2021, Perda
Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018, serta peraturan lainnya, BUMDes
diharapkan dapat beroperasi dengan profesional dan transparan. Meskipun begitu,
keberhasilan BUMDes sangat tergantung pada pengelolaan yang baik, ketersediaan
SDM yang kompeten, serta kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan di
lapangan.
Melalui BUMDes, desa dapat memanfaatkan
potensi lokalnya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli
desa, dan secara keseluruhan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional
yang lebih merata. Perda Kabupaten Pasuruan yang mengatur mengenai BUMDes juga
menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam memajukan perekonomian desa
melalui kebijakan yang jelas dan terarah. Dengan dukungan regulasi yang baik,
BUMDes diharapkan dapat semakin tumbuh dan berkembang, membawa manfaat nyata.
0 Comments