Advertisement

Pendaftaran Nama BUMDes Sumber Lumintu Desa Sumberrejo Sebagai Langkah Awal Pengurusan Badan Hukum

(Sumber : Dok pegiatdesa.com)

Pegiat Desa - Pandaan, 5 Februari 2025, Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian desa, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memulai langkah penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membuka pendaftaran nama untuk BUMDes yang akan diberi nama Sumber Lumintu. Pendaftaran nama ini merupakan tahap awal dari proses pengajuan badan hukum untuk BUMDes melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).

Warga Desa Sumberrejo diundang untuk berpartisipasi dalam proses penamaan yang akan menentukan identitas resmi BUMDes yang nantinya akan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola potensi dan sumber daya desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua BPD Desa Sumberrejo, H. Is, menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara BUMDes dan pemerintah desa, khususnya Kepala Desa. “BUMDes harus terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar proses pendirian badan hukum dan kegiatan ekonomi yang akan dijalankan sesuai dengan harapan. Kerjasama yang baik antara BUMDes dan pemerintah desa sangat penting untuk mempercepat pengembangan ekonomi desa,” ungkap H. Is.

Kepala Desa Sumberrejo, Bapak Nur Hambali, turut menekankan percepatan proses pengurusan badan hukum BUMDes sebagai langkah penting untuk memberikan legalitas kepada lembaga tersebut. “Kami ingin proses pengurusan badan hukum BUMDes berjalan dengan cepat dan lancar. Dengan adanya badan hukum, BUMDes akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, yang akan memudahkan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Bapak Nur Hambali.

Pendamping Lokal Desa Sumberrejo, Sya'roni, juga turut memberikan wawasan terkait regulasi yang mengatur BUMDes, khususnya yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sya'roni menjelaskan bahwa BUMDes memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan potensi desa dan dapat menjadi motor penggerak perekonomian lokal. Dalam penjelasannya, ia juga menguraikan tahapan pengajuan badan hukum BUMDes, yang meliputi penyusunan dokumen persyaratan, serta proses verifikasi dan validasi oleh Kemendesa.

(Sumber : Dok pegiatdesa.com)

Menurut Sya'roni, penjelasan terkait badan hukum BUMDes dan tahapan pengajuannya sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak terkait, agar BUMDes yang dibentuk dapat berjalan dengan baik dan sah secara hukum. “Badan hukum ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes dalam menjalankan segala aktivitasnya. Tanpa badan hukum yang sah, BUMDes akan kesulitan dalam mengakses bantuan, melakukan kerjasama dengan pihak lain, atau mengelola keuangan secara transparan,” terang Sya'roni.

BUMDes Sumber Lumintu diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian di Desa Sumberrejo dengan mengelola berbagai potensi yang dimiliki, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, kerajinan, hingga berbagai usaha lainnya. Proses pengurusan badan hukum melalui Kemendesa ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUMDes dalam menjalankan operasionalnya, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai usaha yang dijalankan oleh BUMDes.

Pendaftaran nama ini diharapkan dapat mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif dalam menentukan arah pengelolaan BUMDes, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap lembaga tersebut. Dengan langkah awal yang positif ini, diharapkan BUMDes Sumber Lumintu dapat segera terwujud sebagai lembaga yang sah secara hukum dan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Desa Sumberrejo ke depannya.

 

Post a Comment

0 Comments