Pegiat Desa - Pandaan, 5 Februari 2025, Sebagai
bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian desa, Desa Sumberrejo,
Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memulai langkah penting dalam pendirian
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membuka pendaftaran nama untuk BUMDes
yang akan diberi nama Sumber Lumintu. Pendaftaran nama ini
merupakan tahap awal dari proses pengajuan badan hukum untuk BUMDes melalui
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Warga Desa Sumberrejo diundang untuk
berpartisipasi dalam proses penamaan yang akan menentukan identitas resmi
BUMDes yang nantinya akan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola potensi dan
sumber daya desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua
BPD Desa Sumberrejo, H. Is, menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara
BUMDes dan pemerintah desa, khususnya Kepala Desa. “BUMDes
harus terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar proses pendirian badan
hukum dan kegiatan ekonomi yang akan dijalankan sesuai dengan harapan.
Kerjasama yang baik antara BUMDes dan pemerintah desa sangat penting untuk
mempercepat pengembangan ekonomi desa,” ungkap H. Is.
Kepala
Desa Sumberrejo, Bapak Nur Hambali, turut menekankan percepatan proses
pengurusan badan hukum BUMDes sebagai langkah penting untuk memberikan
legalitas kepada lembaga tersebut. “Kami ingin proses
pengurusan badan hukum BUMDes berjalan dengan cepat dan lancar. Dengan adanya
badan hukum, BUMDes akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, yang akan
memudahkan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Bapak Nur Hambali.
Pendamping
Lokal Desa Sumberrejo, Sya'roni, juga turut memberikan wawasan terkait regulasi
yang mengatur BUMDes, khususnya yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sya'roni menjelaskan bahwa
BUMDes memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan potensi desa dan
dapat menjadi motor penggerak perekonomian lokal. Dalam penjelasannya, ia juga
menguraikan tahapan pengajuan badan hukum BUMDes, yang meliputi penyusunan
dokumen persyaratan, serta proses verifikasi
dan validasi oleh Kemendesa.
BUMDes Sumber Lumintu diharapkan dapat menjadi
motor penggerak perekonomian di Desa Sumberrejo dengan mengelola berbagai
potensi yang dimiliki, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, kerajinan,
hingga berbagai usaha lainnya. Proses pengurusan badan hukum melalui Kemendesa
ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUMDes dalam menjalankan
operasionalnya, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam berbagai usaha yang dijalankan oleh BUMDes.
Pendaftaran nama ini diharapkan dapat mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif dalam menentukan arah pengelolaan BUMDes, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap lembaga tersebut. Dengan langkah awal yang positif ini, diharapkan BUMDes Sumber Lumintu dapat segera terwujud sebagai lembaga yang sah secara hukum dan memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Desa Sumberrejo ke depannya.
0 Comments