Advertisement

Desa Jatiarjo Gelar Musyawarah Desa Khusus: Bentuk Koperasi Merah Putih Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025

(Dok : Pemdes Jatiarjo)

Pegiat Desa, 21 April 2025 – BPD Desa Jatiarjo resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap desa di seluruh Indonesia membentuk koperasi desa sebagai wadah utama dalam menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan musyawarah ini berlangsung di Balai Desa Jatiarjo dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat dan pemerintahan desa.

Turut hadir dalam musyawarah ini Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa dan perangkatnya, perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, perwakilan dari pihak Kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam langkah awal mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan inklusif.

Sambutan Ketua BPD: Koperasi sebagai Sarana Pembangunan Desa
Musyawarah diawali dengan sambutan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak Suharno. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat melalui Inpres No. 9 Tahun 2025.

“Pembentukan koperasi ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam melaksanakan kebijakan nasional. Koperasi bukan sekadar bentuk organisasi ekonomi, tetapi merupakan wadah kegiatan desa yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bapak Suharno.

Beliau juga menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dari para pengurus yang nantinya terpilih. “Kami berharap pengurus koperasi dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan memiliki niatan yang tulus untuk membangun desa agar lebih maju dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat. Kami ucapkan selamat kepada yang nantinya terpilih sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih,” tambahnya.


(Dok : Pemdes Jatiarjo)

Sambutan Perwakilan Kecamatan: Koperasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Selanjutnya, perwakilan dari pihak Kecamatan turut memberikan sambutan yang menyoroti pentingnya peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

“Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat benar-benar menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat Desa Jatiarjo. Keanggotaannya terdiri dari warga desa sendiri, sehingga manfaatnya pun akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini akan memiliki beberapa unit usaha yang dapat membantu kegiatan perekonomian desa, seperti usaha simpan pinjam, pertanian hingga peternakan.

“Kami juga menginformasikan bahwa launching resmi Koperasi Merah Putih direncanakan pada tanggal 6 Juni 2025. Harapannya, koperasi ini bisa langsung aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi warga,” imbuhnya.

Sambutan Kepala Desa: Komitmen Menjalankan Kebijakan Pemerintah Pusat
Kepala Desa Jatiarjo juga menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat dan optimisme. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bersungguh-sungguh menjalankan kebijakan pemerintah pusat, termasuk pembentukan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa.

“Desa Jatiarjo sangat berkomitmen menjalankan amanat dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kami siap menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk legalitas koperasi agar dapat segera beroperasi secara resmi dan sah di mata hukum,” ujar Kepala Desa. Ia juga menilai bahwa peluang Desa Jatiarjo untuk berkembang sangat besar, khususnya dengan adanya koperasi yang dikelola secara profesional.

Pemilihan Pengawas dan Pengurus Koperasi
Setelah Musyawarah Desa Khusus di buka oleh Ketua BPD dan sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pemilihan dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan keterlibatan aktif calon-calon dalam kegiatan masyarakat.

Hasil pemilihan adalah sebagai berikut:
Pengawas Koperasi Merah Putih Jatiarjo:
(1). Bu Laila (2). Bu Tinar 
(3). Ripin

Pengurus Koperasi Merah Putih Jatiarjo:
(1). Pardi (2). Toni (3). Cucik

Nama-nama tersebut akan segera difinalisasi dan dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar proses legalitas koperasi. Langkah selanjutnya adalah penyusunan AD/ART koperasi, pengurusan badan hukum, serta persiapan administrasi menjelang peluncuran resmi pada Juni 2025.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Jatiarjo, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan koperasi dalam mengembangkan potensi lokal. Koperasi ini diharapkan menjadi contoh koperasi desa yang mandiri, profesional, dan mampu mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.

Pemerintah Desa Jatiarjo juga berharap seluruh warga dapat mendukung dan ikut serta aktif dalam kegiatan koperasi, baik sebagai anggota maupun sebagai pelaku usaha yang mendapatkan manfaat dari keberadaan koperasi ini.

 

Post a Comment

0 Comments