Pegiat Desa,
21 April 2025 – BPD Desa Jatiarjo resmi menggelar Musyawarah
Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai
implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang
mewajibkan setiap desa di seluruh Indonesia membentuk koperasi desa sebagai
wadah utama dalam menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan musyawarah
ini berlangsung di Balai Desa Jatiarjo dan dihadiri oleh berbagai unsur penting
masyarakat dan pemerintahan desa.
Turut hadir
dalam musyawarah ini Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa dan perangkatnya,
perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, perwakilan dari pihak Kecamatan, serta
Pendamping Lokal Desa. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam langkah awal
mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara
profesional dan inklusif.
Sambutan Ketua BPD: Koperasi sebagai Sarana Pembangunan Desa
Musyawarah
diawali dengan sambutan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bapak
Suharno. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini
merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat melalui Inpres No. 9 Tahun
2025.
“Pembentukan
koperasi ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam melaksanakan kebijakan
nasional. Koperasi bukan sekadar bentuk organisasi ekonomi, tetapi merupakan
wadah kegiatan desa yang mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat,” jelas Bapak Suharno.
Beliau juga
menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dari para pengurus yang nantinya
terpilih. “Kami berharap pengurus koperasi dapat bekerja dengan
sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan memiliki niatan yang tulus untuk
membangun desa agar lebih maju dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat.
Kami ucapkan selamat kepada yang nantinya terpilih sebagai pengurus maupun
pengawas Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Sambutan Perwakilan Kecamatan: Koperasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Selanjutnya,
perwakilan dari pihak Kecamatan turut memberikan sambutan yang menyoroti
pentingnya peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
“Koperasi
Merah Putih ini diharapkan dapat benar-benar menjadi milik dan dikelola oleh
masyarakat Desa Jatiarjo. Keanggotaannya terdiri dari warga desa sendiri,
sehingga manfaatnya pun akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini akan memiliki beberapa unit usaha yang dapat
membantu kegiatan perekonomian desa, seperti usaha simpan pinjam, pertanian
hingga peternakan.
“Kami juga
menginformasikan bahwa launching resmi Koperasi Merah Putih direncanakan pada
tanggal 6 Juni 2025. Harapannya, koperasi ini bisa langsung aktif dan
memberikan kontribusi nyata bagi warga,” imbuhnya.
Sambutan Kepala Desa: Komitmen Menjalankan Kebijakan Pemerintah Pusat
Kepala Desa
Jatiarjo juga menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat dan optimisme. Ia
menegaskan bahwa pihaknya akan bersungguh-sungguh menjalankan kebijakan
pemerintah pusat, termasuk pembentukan koperasi sebagai bagian dari pembangunan
ekonomi desa.
“Desa
Jatiarjo sangat berkomitmen menjalankan amanat dari pemerintah pusat, terutama
terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kami siap menyiapkan seluruh
dokumen yang dibutuhkan untuk legalitas koperasi agar dapat segera beroperasi
secara resmi dan sah di mata hukum,” ujar Kepala Desa. Ia juga menilai bahwa
peluang Desa Jatiarjo untuk berkembang sangat besar, khususnya dengan adanya
koperasi yang dikelola secara profesional.
Pemilihan Pengawas dan Pengurus Koperasi
Setelah Musyawarah
Desa Khusus di buka oleh Ketua BPD dan sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan
pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pemilihan
dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan mempertimbangkan kapasitas,
integritas, dan keterlibatan aktif calon-calon dalam kegiatan masyarakat.
Hasil
pemilihan adalah sebagai berikut:
Pengawas
Koperasi Merah Putih Jatiarjo:
(1). Bu Laila (2). Bu Tinar (3). Ripin
Pengurus
Koperasi Merah Putih Jatiarjo:
(1). Pardi (2). Toni (3). Cucik
Nama-nama
tersebut akan segera difinalisasi dan dituangkan dalam berita acara
musyawarah sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar proses legalitas
koperasi. Langkah selanjutnya adalah penyusunan AD/ART koperasi, pengurusan
badan hukum, serta persiapan administrasi menjelang peluncuran resmi pada Juni
2025.
Dengan
terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Jatiarjo, diharapkan tercipta sinergi
yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan koperasi dalam mengembangkan
potensi lokal. Koperasi ini diharapkan menjadi contoh koperasi desa yang
mandiri, profesional, dan mampu mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.
Pemerintah
Desa Jatiarjo juga berharap seluruh warga dapat mendukung dan ikut serta aktif
dalam kegiatan koperasi, baik sebagai anggota maupun sebagai pelaku usaha yang
mendapatkan manfaat dari keberadaan koperasi ini.
0 Comments